ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Keragaman produk oleh – oleh baik kuliner makanan olahan dan kerajinan khas Jawa tengah memiliki keunikan dan potensi untuk menarik wisatawan dan pelaku usaha berkunjung ke Jawa Tengah.

Untuk itu perlu dikembangkan dan di lakukan penataan sesuai perkembangan  dan kemajuan zaman dalam wadah organisasi Asosiasi Pengusaha Oleh – oleh Jawa Tengah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

Bab I. Ketentuan Umum

Pasal 1

Nama , Waktu dan Kedudukan

  1. Nama Asosiasi ini adalah Asosiasi Pengusaha Oleh-Oleh Jawa Tengah selanjutnya disingkat ASPOO Jateng
  2. Asosiasi ini didirikan di Semarang,  tanggal 7 Januari 2011 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
  3. Asosiasi ini berkedudukan di Semarang

Pasal 2

Azas dan Landasan

  1. ASPOO Jateng berazaskan Pancasila
  2. ASPOO Jateng berlandasakan:
  3. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
  4. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASPOO Jateng sebagai landasan Operasional.
  6. ASPOO Jateng tidak berpolitik, tidak berafiliasi dengan golongan atau partai politik.

Pasal 3

Visi dan Misi

Visi ASPOO Jateng

Menjadikan Sebuah Organisasi yang Bekerjasama Erat Dibidang Distribusi dan Pemasaran Produk Oleh-Oleh Jawa Tengah yang Tangguh dan Profesional.

Tage line

Bekerjasama Untuk Menjadi Besar dan Maju Bersama

Misi  ASPOO Jateng

  1. Mewujudkan SDM anggota yang profesional ( Kreatif dan Inovatif)
  2. Membangun dan mengembangkan Jaringan distribusi dan networking pasar.
  3. Mengembangkan produk unggulan daerah yang berkualitas dan halal untuk kepuasan konsumen.
  4. Menciptakan harga pasar yang kompetitif.
  5. Memfasilitasi akses pembiayaan, produksi dan pemasaran.
  6. Pusat komunikasi dan edukasi teknologi  informasi
  7. Menciptakan kemanfaatan jangka panjang yang berkesinambungan dalam hubungan antar UMKM.

Pasal 4

Tugas -Tugas  Pokok ASPOO

Untuk mencapai Visi dan Misi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 (tiga) yang tersebut diatas, maka ASPOO Jateng mempunyai  tugas-  tugas pokok sebagai berikut:

  1. Membina dan mengembangkan rasa kesatuan dan persatuan diantara para anggota.
  2. Membantu kebutuhan anggota
  3. Menyelenggarakan komunikasi dan konsultasi antar anggota, antara anggota dengan pemerintah dan antara anggota dengan asosiasi / organisasi semitra di dalam dan di luar negeri.
  4. Memfasilitasi kemitraan dengan lembaga ekonomi pemerintah dan BUMN / BUMD dalam peningkatan kemampuan SDM, bidang produksi, pemasaran, promosi, manajemen serta permodalan.

Bab II. Organisasi

Pasal 5

Struktur dan perangkat organisasi Asosiasi

Strukturndan perangkat organisasi Asosiasi Pengusaha Oleh – Oleh Jawatengah (ASPOO Jateng) terdiri dari:

  1. Pelindung
  2. Penasehat
  3. Pengurus Propinsi
  4. Pengurus kabupaten / kota

Pasal 6

Musyawarah Anggota

  1. Musyawarah anggota adalah kekuasaan teringgi dalam tubuh Asosiasi
  2. Musyawarah anggota tingkat propinsi diselenggrakan 1 ( satu) kali dalam kurun waktu 1 ( satu) tahun, dihadiri oleh perwakilan pengurus kabupaten / kota.
  3. Musyawarah anggota tingkat kabupaten / kota di selenggrakan 1 ( satu) kali dalam kurun waktu 1 ( satu) tahun dihadiri oleh anggota.
  4. Musyawarah anggota luar biasa dapat di selenggrakan apabila ada hal-hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat musyawarah daerah dan diselenggarakan atas permintaan  tertulis dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dan dilaksanakan maksimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Pasal 7

Pengurus

ASPOO Jateng di jalankan oleh dewan pengurus yang dipilih oleh anggota dalam musyawarah anggota sekurang kurangnya terdiri dari:

1. Satu orang ketua

2. Satu orang sekretaris

3. Satu orang bendahara

4.Tugas dan tanggung jawab pengurus diatur kemudian di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab.III Keanggotaan

Pasal 8

Kriteria dan Syarat Keanggotaan

Anggota ASPOO Jateng adalah pengusaha dan stake holder.

Pasal 9

Pengesahan  Anggota

  1. Calon anggota mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pengurus dan atau melalui pengurus kabupaten / kota.
  2. Tata cara keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Hak dan Kewajiban Anggota

  1. Anggota mempunyai hak bicara, hak suara, hak dipilih dan hak memilih.
  2. Anggota dapat memperoleh bantuan dan perlindungan dalam menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi sesuai dengan hukum yang berlaku dan sebatas ketentuan – ketentuan yang diatur di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Anggota berhak mengikuti rapat-rapat anggota.
  4. Anggota berhak melalui rapat kerja tahunan, menilai pelaksanaan tugas pengurus dan meminta pertanggungjawaban pengurus.
  5. Anggota di wajibkan menjunjung tinggi, memelihara dan mentaati ketentuan – ketentua  Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga, keputusan – keputusan musyawarah daerah dan semua peraturan serta ketentuan yang berlaku.
  6. Anggota Wajib turut memperjuangkan tercapainya tujuan Asosiasi Pengusaha Oleh – Oleh Jawa Tengah.
  7. Anggota wajib mematuhi ketentuan – ketentuan keanggotaan termasuk pembayaran uang pangkal, iuran bulanan, kontribusi kegiatan, serta sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat.
  8. Hak dan kewajiban lainya diuraikan di dalam Anggaran Rumah Tangga dan kelengkapan penjelasan lainya.

Pasal 11

Pemberhentian Anggota

Setiap anggota dapat berhenti dan atau diberhentikan menjsdi anggota:

  1. Karena meninggal dunia dan keluar dari keanggotaan atas permintaan sendiri.
  2. Karena yang bersangkutan menghentikan usahanya dan menutup perusahaanya serta tidak dapat lagi mewakili perusahaanya dalam keanggotaan ASPOO Jateng.
  3. Apabila setelah 3 ( tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan keangotaan dan kewajiban sejenis lainya.
  4. Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik ASPOO Jateng
  5. Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan ke anggotaannya melalui rapat pengurus ASPOO Jateng karena melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.
  6. Apabila yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan yang di larang pemerintah dan dinyatakan bersatus terhukum oleh keputusan pengadilan
  7. Ketentuan – ketentuan lain diatur kemudian di dalam Angaran Rumah Tangga.

Bab IV. Keuangan dan Perbendaharaan

Pasal 12

Bentuk Keuangan dan Perbendaharaan

 Keuangan Dan perbendaharaan ASPOO Jateng terdiri dari:

  1. Uang tunai, saldo Bank dan surat berharga lainya
  2. Barang bergerak maupun tidak bergerak yang terdaftar dan tercatat sebagai milik ASPOO Jateng
  3. Pendapatan lain-lain yang sah.

Pasal 13

Asal keuangan dan perbendaharaan

Keuangan dan perbendaharaan ASPOO Jateng berasal dari:

  1. Uang pangkal anggota
  2. Kontribusi kegiatan anggota
  3. Sumbangan – sumbangan yang tdiak mengikat dan sah
  4. Pembelian /penjualan barang bergerak maupun tidak bergerak secara sah

Bab V. penutup

Pasal 14

Perubahan / Penyempurnaan Anggaran Dasar

Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar hanya dapat di lakukan oleh Musyawarah Anggota

Pasal 15

Pembubaran Asosiasi

  1. ASPOO Jateng hanya dapat di bubarkan melalui musyawarah daerah yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.
  2. Hal-hal yang menyangkut pembubaran tersebut akan diatur lebih lanjut di dalam Angaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Peraturan Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan lebih lanjut atas ketentuan – ketentuan di dalam Anggaran Dasar ini diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Hal- hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian oleh pengurus melalui  ketetapan dan keputusan keputusan yang mengacu pada ketentuan – ketentuan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.